Keanggotaan Jemaat GKI Coyudan
Jika Anda hendak menetap bergereja di GKI Coyudan dan menjadi anggota, prosesnya melalui 2 hal berikut:
- Atestasi (Perpindahan anggota), atau
- Katekisasi dan Sakramen Baptis Dewasa / Sidi. Syarat dapat dibaca di sini.
ATESTASI
Atestasi terdiri dari dua jenis: atestasi masuk dan atestasi keluar. Proses ini penting untuk memastikan pelayanan gerejawi berjalan lancar, tertib, dan terkoordinasi.
Dengan atestasi, Gereja dapat melayani Anda secara lebih cepat dan tepat. Misalnya, saat Anda ingin melangsungkan sakramen pernikahan, GKI Coyudan dapat langsung mendampingi Anda dalam proses persiapan hingga pelaksanaannya. Sebaliknya, tanpa atestasi, Anda perlu terlebih dahulu mengurus permohonan pernikahan melalui gereja asal Anda.
Selain itu, atestasi juga membuka kesempatan bagi Anda untuk terlibat dalam pelayanan-pelayanan yang memerlukan status keanggotaan aktif—seperti menjadi Penatua, anggota BPH (Badan Pengurus Harian) Komisi, atau bagian dari pelayanan khusus lainnya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa atestasi bukanlah syarat wajib untuk menerima pelayanan gerejawi. Jika Anda memilih untuk tetap menjadi simpatisan (masih anggota gereja asal, namun beribadah dan aktif di sini), Gereja tetap akan melayani Anda dengan sepenuh hati dan kasih.
Atestasi Masuk
Atestasi masuk adalah proses perpindahan anggota dari gereja lain menjadi anggota GKI Coyudan. Jika Anda berasal dari GKI lain atau gereja seasas dengan GKI seperti:
- GKJ (Gereja Kristen Jawa),
- GKJW (Gereja Kristen Jawi Wetan),
- GKP (Gereja Kristen Pasundan),
- HKBP (Huria Kristen Batak Protestan),
- GPIB (Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat),
- Gereja Toraja,
- atau pun gereja lainnya yang seasas dalam hal pengajaran dengan GKI
Maka Anda dapat melakukan proses ini:
- Pemohon menyampaikan kepada gereja asal (lewat kantor / majelis jemaat) untuk memproses perpindahan anggota.
- Jika proses di gereja asal sudah selesai, surat atestasi keluar yang sudah dirilis oleh gereja asal dikirimkan ke kantor GKI Coyudan.
- Kantor menerima surat tersebut dan Majelis Jemaat akan menjadwalkan perkunjungan untuk saling mengenal.
Di akhir proses, Majelis Jemaat akan mewartakan atestasi masuk atas diri Saudara di warta jemaat. Proses atestasi masuk selesai dan Anda telah menjadi anggota jemaat GKI Coyudan.
Jika berasal dari gereja tidak seasas:
- Pemohon menyampaikan permohonan pindah anggota dari gereja asal.
- Pengurus / gembala gereja asal yang telah menyetujui permohonan tersebut akan membuat surat perpindahan dan dikirimkan ke GKI Coyudan.
- Kantor menerima surat atestasi dari gereja asal pemohon.
- Majelis Jemaat akan menjadwalkan perkunjungan dan pendeta akan melakukan percakapan penyesuaian ajaran.
- Jika percakapan sudah selesai, Majelis Jemaat akan menjadwalkan pelayanan inisiasi dari pemohon (penerimaan anggota dari gereja non seasas) dalam 1x ibadah minggu.
- Majelis Jemaat akan mewartakan rencana inisiasi sebanyak 3x minggu.
Setelah semua proses selesai, Anda telah resmi menjadi anggota GKI Coyudan.
Jika Anda ingin mengetahui apakah gereja asal seasas dengan GKI atau tidak, atau mendapat informasi lebih lanjut tentang atestasi dapat menghubungi nomor whatsapp GKI Coyudan di nomor 0821-3393-8642
Atestasi Keluar
Atestasi keluar adalah proses perpindahan anggota dari misalnya karena Anda harus pindah domisili. Jika ini terjadi, maka proses administrasi atestasi keluar penting dilakukan agar Anda mendapatkan pelayanan gerejawi di gereja yang baru.
Proses atestasi keluar sebagai berikut:
- Pemohon datang atau menghubungi kantor gereja untuk meminta form permohonan pindah anggota.
- Permohonan akan diterima oleh Majelis Jemaat dan kami akan menjadwalkan perkunjungan kepada pemohon.
- Setelah perkunjungan, Majelis Jemaat akan membuat surat keterangan pindah anggota ke gereja tujuan pemohon, dan kami akan mengirimkan surat tersebut ke gereja tujuan.
- Majelis Jemaat akan mewartakan atestasi keluar di warta jemaat.
Setelah proses ini selesai, maka Anda telah resmi berpindah dari GKI Coyudan ke gereja tujuan.