Sakramen Pernikahan
Anggota Jemaat GKI Coyudan yang akan melangsungkan pernikahan di GKI Coyudan maupun di Gereja lain (penitipan) dimohon memperhatikan ketentuan tersebut di bawah ini:
- Kedua calon mempelai adalah anggota Jemaat GKI atau seorang diantaranya adalah anggota Jemaat GKI yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
- Mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat minimal 3 bulan sebelum pernikahan dengan menyerahkan dokumen-dokumen prasyarat sebagai berikut sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan pemberkatan nikah yang tersedia di kantor gereja atau bisa diunduh melalui link berikut https://gkicoyudan.org/link/s/FormPemberkatanNikah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy surat Baptis dan/atau Sidi,
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang diketahui dan ditandatangani oleh orangtua atau wali.
- Atau bagi yang pernah menikah cerai hidup dilampirkan Surat Cerai dan Keputusan Pengadilan
- Atau bagi yang pernah menikah cerai mati dilampirkan Surat Kematian
- Fotocopy Piagam Pembinaan Pranikah. bisa cek di warta agenda Bina Pranikah terdekat, formulir dapat diambil di kantor gereja atau unduh melalui link berikut https://gkicoyudan.org/link/s/FormBinaPranikah
- Pasphoto ukuran 4x6 (2 lembar posisi berdampingan, background biru/merah, 1 untuk buku 1 untuk piagam)
- Surat Pengantar/penitipan dari gereja asal bagi yang bukan anggota GKI Coyudan
- Fotocopy Surat Keterangan dari kelurahan (bukti bahwa sudah memproses pernikahan secara Negara)
- Formulir yang sudah lengkap dan sudah ditandatangani, kemudian diserahkan melalui kantor Gereja dan kedua calon mempelai diwajibkan mengikuti percakapan dengan Pendeta. Berkas kemudian akan diproses Majelis dan akan diinfokan bila sudah di acc dan pendeta yang akan melayani untuk kemudian akan dibuatkan surat pengantar dari gereja sebagai kelengkapan berkas ke Kantor Catatan Sipil.
- Sebagai kewajiban dan sekaligus pembekalan bagi anggota jemaat yang akan menikah maka setiap pasangan diwajibkan mengikuti PEMBINAAN PRANIKAH yang diselenggarakan setiap bulan Januari dan Juli, menyesuaikan rencana pernikahannya. Bina Pranikah harus diikuti sebelum pernikahan (dari gereja/agama lain boleh ikut). Diadakan selama 4 minggu, Sabtu jam 17-20.00 WIB dan Minggu jam 11.00-14.00 WIB.
- Pendeta yang melayani peneguhan dan pemberkatan nikah diatur sepenuhnya oleh Majelis Jemaat.
- Kedua calon mempelai mengurus sendiri pencatatan pernikahannya secara hukum di Kantor Catatan Sipil.
- Bila menghadapi permasalahan, disarankan berkonsultasi dengan pendeta agar mendapatkan bimbingan / pengarahan yang benar.
- Penjelasan lengkap terkait administrasi dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pernikahan dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja antara jam 09.00 – 15.00 atau pada hari Minggu setelah kebaktian siang.