|
|
|
Seleksi Calon Mahasiswa Teologi GKI |
|
|
|
|
Tuesday, 26 January 2010 03:52 |
|
Telah dibuka pendaftaran untuk mengikuti pendidikan teologia disekolah-sekolah tinggi teologia yang didukung oleh GKI SW Jawa Tengah:STT Jakarta,F.Teologia UKDW dan F.Teologi UKSW.Untuk mendaftar disekolah-sekolah teologia itu,harus ikut seleksi yang diadakan oleh Komisi Penggalangan Pendeta(KPP)BPMSW GKI SW JATENG.Seleksi akan diadakan pada: - Hari/Tgl:Senin-Rabu,15-17 Maret 2010(seleksi Jakarta)
- Tempat:GKI,Jl.Bekasi Timur IX no.6,Jatinegara,Jakarta Timur
- Telepon:021-8193668
- Biaya pendaftaran Rp.200.000,-
ATAU - Hari/Tgl:Senin-Rabu,17-19 Mei 2010(seleksi Jateng,DIY,dan Jawa Timur)
- Tempat:Wisma Sejahtera GKI SW Jateng Jl.Menowosari 23 Magelang
- Acara :Psikotesdan TES SKOLASTIK
- Biaya pendaftaran Rp.200.000,-
Segeralah mendaftar!!Syarat-syarat pendaftarannya si poster,bawa surat rekomendasi dari majelis Jemaat CU@Yogyakarta,KPP BPMSW GKI SW Jateng(up.Mariani Sutanto) Hp:081328741629
|
|
Last Updated on Tuesday, 26 January 2010 04:09 |
|
Friday, 28 August 2009 01:19 |
|
Konsultasi Medik dilayani oleh dr.INAWATI.D tiap hari SELASA I - IV ,pukul 16.30-18.00 WIB di GKI Coyudan. Konsultasi Medik dilayani RS.Panti Waluyo, tiap hari RABU II dan SELASA IV pukul 16.30-18.00 di PJ Joyotakan |
|
Friday, 02 January 2009 07:01 |
|
Tenaga Pelayanan: Pemuda & Remaja Franky Oktavianus Nugroho, SE.,M.Div. Flexi : 0271 7000108 HP. 0888 2915 110 |
|
Last Updated on Friday, 02 January 2009 07:06 |
|
Pelayanan Pemberkatan Nikah |
|
|
|
|
Friday, 02 January 2009 06:04 |
|
Ketentuan Umum: - Pernikahan gerejawi dilaksanakan dalam kebaktian peneguhan dan pemberkatan nikah di tempat kebaktian.
- Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi yang tidak berada dibawah penggembalaan khusus.
- Apabila salah satu calon mempelai bukan anggota GKI Coyudan, terlebih dahulu supaya minta surat persetujuan dari majelis jemaat atau pemimpin gerejanya.
- Apabila salah satu calon mempelai bukan anggota gereja, harus bersedia menyatakan secara tertulis dengan formulis yang telah disediakan, bahwa;
- Ia setuju bahwa pernikahannya diberkati secara Kristiani.
- Tidak akan menghambat atau menghalangi suami atau istrinya tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristen.
- Tidak akan menghambat dan menghalangi anak-anak mereka di didik secara Kristiani.
- Calon mempelai mengikuti pembinaan pra nikah yang diselenggarakan oleh majelis jemaat.
- Calon mempelai mengajukan permohonan secara tertulis kepada majelis jemaat dengan formulir yang telah disediakan ke kantor gereja, selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum pernikahan gerejawi dilaksanakan.
- Majelis jemaat akan mengadakan percakapan gerejawi dengan calon mempelai.
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>
|
|
Page 1 of 2 |